Laporan ini secara sistematis mengulas status terkini dan perkembangan regulasi pasar stablecoin global, dengan penekanan pada tren regulasi di negara-negara dengan perekonomian utama seperti Amerika Serikat dan Hong Kong sejak tahun 2025. Saat ini, kapitalisasi pasar stablecoin global telah melampaui USD 260 miliar, dengan lebih dari 170 juta pengguna yang tersebar di lebih dari 80 negara di seluruh dunia. Stablecoin menjadi elemen kunci dalam infrastruktur keuangan digital. Pada tahun 2025, Amerika Serikat mengesahkan Genius Act dan Clarity Act, sementara Hong Kong menerbitkan "Stablecoin Ordinance", yang membawa stablecoin global memasuki era regulasi ketat.